Pertanyaan dan Jawaban


Banyak sekali pertanyaan baik melalui email ataupun dari inbox di media sosial yang lain seperti Facebook,twitter dan Instagram yang kami kelola, dikarenakan kami tidak bisa membalas secara langsung satu persatu. Maka kami rangkum semua pertanyaan di artikel ini.

1. Bagaimana caranya mengurus dokumen di Balai Desa Sugihwaras?

Jawab : Silahkan langsung kunjungi artikel di bawah ini dengan klik tulisan yang berbeda warna.

- Cara Pengurusan e-KTP
http://desasugihwaras-id.blogspot.com/2018/05/syarat-dan-cara-pengurusan-ktp.html
- Cara Pengurusan Akta Kelahiran
http://desasugihwaras-id.blogspot.com/2018/06/tata-cara-pengurusan-akta-kelahiran.html
-Cara Pengurusan SKTM
http://desasugihwaras-id.blogspot.com/2018/02/tata-cara-pengurusan-sktm.html
- Cara Pengurusan KK
http://desasugihwaras-id.blogspot.com/2017/06/tata-cara-pengurusan-kartu-keluarga.html
- Cara Pengurusan Surat Lahir Desa
http://desasugihwaras-id.blogspot.com/2018/01/tata-cara-pengurusan-surat-lahir-desa.html
- Cara Pengurusan SKCK
http://desasugihwaras-id.blogspot.com/2017/11/persyaratan-pengurusan-skck.html
2. Apa tugas sebenarnya seorang Kepala Desa?

Jawab : Membina perangkat desa dan masyarakat serta menggerakan roda pemerintahan desa Sugihwaras. Lebih jelasnya silahkan kunjungi link dibawah ini.
http://desasugihwaras-id.blogspot.com/2018/08/tugas-dan-fungsi-kepala-desa-ini-dia.html

3. Apabila ada keluarga yang meninggal siapa yang harus saya hubungi pertama kali?

Jawab : Sesuai dengan tupoksi langsung saja menghubungi Kasi Kesra (Mudin), Namun jika anda lebih dekar dengan salah satu per Deeangkat desa bisa menghubungi yang bersangkutan (perangkat desa).

4. Kenapa ada perbedaan perbedaan pembangunan antara wilayah perumahan dan kampung?

Jawab : Kami tidak pernah membedakan antara warga satu dengan yang lainnya, sesuai amanat undang-undang No. 6 Tahun 2004 Tentang Desa dan Undang-undang lain yang berhubungan dengan Dana Desa, seluruh infrastruktur yang ada di perumahan menjadi tanggung jawab penuh pengembang / Developer jika belum diserahkan ke pemkab, namun apabila sudah diserahkan maka menjadi tanggung jawab penuh pemkab / pemda.

5. Apa yang harus saya lakukan jika menemukan aparatur desa sugihwaras yang melanggar aturan?

Jawab : Laporkan Langsung ke Kepala Desa Sugihwaras dan bisa melalui Kepala Dusun dengan membuktikan bukti-bukti pendukung.

6. Bagaimana Caranya Desa Sugihwaras bisa memajukan warganya?

Jawab : Kami mempunyai program-program pemberdayaan dan pelatihan bagi seluruh masyarakat Desa Sugihwaras, berupa seminar dan bimbingan ya g tujuan utama meningkatkan kapasitas warga yang mampu bersaing dalam semua bidang.

7. Berapa biaya pengurusan surat jual beli tanah?

Jawab : Kami tidak pernah memasang target biaya dalam hal ini.

8. Berapa masa jabatan RT/RW?

Jawab : Sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2004 dan Permendagri No. 5 Tahun 2007 masa jabatan RT / RW adalah 5 tahun. Simak ulasan berikut ini.
http://desasugihwaras-id.blogspot.com/2017/05/tugas-pokok-rt-rw-di-desa.html

9. Apa saja Program Desa Sugihwaras ini ?

Jawab : Kami selalu menjadikan kebutuhan masyarakat sebagai acuan kami dalam pembangunan baik pembangunan mental (SDM) maupun Pembangunan Infrastruktur. Adapun program kami yang utama adalah :
- Pembinaan
- Pembangunan Infrastruktur
- Pelatihan.

10. Apakah Desa Sugihwaras mempunyai Informasi yang transparan sesuai dengan kebutuhan masyarakat?

Jawab : Jika Masyarakat membutuhkam informasi terkait pelayanan,pembangunan maupun yang lain bisa datang langsung atau mengunjungi situs kami di bawah ini :
1. Website
http://desasugihwaras-id.blogspot.com
2. Twitter
https://witter.com/desasugihwaras
3. Facebook
https://facebook.com/desasugihwarascandi
4. Instagram
Masih proses pengerjaan

Note : Pertanyaan dan Jawaban dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.