Syarat dan Cara Pengurusan KTP


Desa Sugihwaras - KTP atau nama panjangnya Kartu Tanda Penduduk adalah sebuah identitas resmi dan wajib di miliki oleh setiap warga Desa Sugihwaras mulai usia 17 tahun, KTP ini juga berperan sangat penting untuk kepengurusan dokumen apapun pada seluruh Instansi. Tanpa mempunyai KTP warga tidak akan bisa mengurus dokumen seperti bank,SKCK,SIM,pendaftaran taruna dsb.

Oleh sebab itu suatu kewajiban bagi warga Desa Sugihwaras untuk mempunyai e-KTP ini sebagai wujud bahwa mereka adalah Warga Negara Indonesia, adapun tata cara dan syarat pengurusan KTP di Desa Sugihwaras adalah sebagai berikut :

Persyaratan Administrasi :
1. Surat Pengantar dari RT Setempat
2. Blangko pendaftaran e-KTP
3. Pas Foto 3x4 Berwarna 2 Lembar
4. Foto Copy KK

Tata Cara :
1. Datang ke rumah RT masing-masing untuk meminta surat pengantar dan blangko Pendaftaran e-KTP, yang memang sudah di distribusikan oleh desa ke masing-masing RT setempat.
2. Datang ke Kantor Kelurahan / Balai Desa Sugihwaras untuk meminta No registrasi dan tanda tangan kepala Desa.
3. Datang ke Kantor Kecamatan Candi untuk pengurusan e-KTP dan tunggu sesuai dengan tanggal yang ada di surat bukti pengambilan e-KTP yang dikeluarkan oleh kecamatan Candi.
4. Apabila pengurusan e-KTP pemula maka dilakukan rekam kependudukan di kantor kecamatan Candi.

Bagaimana cukup mudah kan? Disamping tahapan pengurusan yang sangat mudah, bila kita melakukan pengurusan sendiri maka tidak dipungut biaya sepeserpun alias Gratis. Kami selalu menyarankan untuk menghindari CALO atau Perangkat Desa yang menguruskan hal-hal demikian.

Sekian dan semoga bermanfaat...