Tata Cara Pengurusan Akta Kelahiran


Desa Sugihwaras - Akta Lahir atau yang lazim biasa di sebur dengan Akta Kelahiran kini menjadi syarat mutlak untuk masuk sekolah dasar, tanpa akta kelahiran seorang anak tidak akan bisa mendaftar pada sekolah tingkat dasar. Minimnya wawasan masyarakat dan asumsi bahwa pengurusan Akta Lahir ini sangat rumit selalu tumbuh dan berkembang.

Namun berita bagusnya kini mengurus Akta Lahir tidaklah serumit yang terbayangkan,tinggal anda datang ke kelurahan dan melengkapi persyaratan untuk pendaftaran ke Dispendukcapil. Kenapa harus dari dispendukcapil? Ya karena yang mengeluarkan surat akta lahir ini hanya dari instansi tersebut.

Apakah harus ke kantor kelurahan? Sudah tentu karena syarat mutlak dari kepengurusan surat apapun adalah persetujuan dari desa setempat, tanpa tanda tangan dari kepala desa maka pengajuan Akta Kelahiran akan di tolak dan di nyatakan kurang dalam persyaratan.

Lantas apa sajakah dokumen yang dipersiapkan untuk mengurus dokumen di Desa Sugihwaras guna mendukung persyaratan akta kelahiran? Simak tata cara dan syarat-syarat pengurusan Akta Kelahiran berikut ini :

Persyaratan Administrasi :
1. Surat Pengantar RT
2. Surat kelahiran Desa
3. Surat Kelahiran Bidan/Dokter
4. Sudah terdaftar di KK
5. Foto Copy KK
6. Foto Copy KTP Kedua Orang Tua
7. Foto Copy Buku Nikah Orang Tua Dilegalisir Oleh KUA.
8. Blangko Pendaftaran dari RT setempat
9. Foto Copy kedua Saksi
10. Biaya Gratis

Tata Cara :
1. Minta Surat lahir dari Desa Sugihwaras, Cara mengurusnya silahkan baca disini.
2. Pastikan Nama yang akan di daftarkan sudah masuk ke dalam anggota di KK.
3. Minta tanda tangan ke Kepala Desa Sugihwaras.
4. Setelah semua dokumen lengkap langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Sidoarjo.
5. Lama proses pencetakan Akta Kelahiran biasanya kurang lebih satu bulan.
6. Tidak dipungut biaya.

Bagaimana sangat mudah bukan? Selamat mencoba dan semoga bermanfaat.