Tata Cara Pengurusan SKTM

Gambar hanya Contoh

Desa Sugihwaras - Apa itu SKTM? SKTM adalah singkatan dari Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Desa Sugihwaras, adapun kegunana SKTM ini sendiri sebagai pembantu keringanan biaya pengobatan di rumah sakit maupun sebagai persyaratan untuk mendapatkan dana bantuan keringanan biaya sakolah.

Adapun yang berhak mendapatkan SKTM ini hanyalah dari golongan yang tidak mampu sesuai BDT ( Basis Data Terpadu ) yang dikeluarkan oleh kementrian Dinas Sosial Wilayah Sidoarjo, Beda peruntukan juga beda adalam tata cara pengurusan SKTM ini. Baca juga Cara mengurus e-KTP

Silahkan anda baca persyaratan dan tata cara pengurusan SKTM ini dengan teliti, agar tidak bolak-balik menyiapkan kelengkapan persyaratannya.

Persyaratan Administrasi
1. Surat Pengantar dari RT setempat
2. Foto Copy KTP
3. Foto Copy KK
4. Surat pernyataan tidak mampu

Tata Cara Pengurusan SKTM biaya Rumah Sakit :
1. Datang langsung ke kantor kelurahan / Balai Desa Sugihwaras dengan membawa kelengkapan tersebut diatas.
2. Ambil surat pernyataan miskin dan di tanda tangani yang bersangkutan dengan materai 6000, tanda tangan RT dan RW, tanda tangan kepala desa.
3. Datang ke kecamatan Candi untuk minta tanda tangan ke pak camat.
4. Selanjutnya silahkan datang ke kantor Kementrian Dinas Sosial Sidoarjo untuk meminta surat yang akan diberikan ke rumah sakit.
5. Berikan surat dari Dinsos tersebut ke Rumah Sakit yang merawat pasien.

Tata Cara Pengurusan SKTM biaya Sekolah :
1. Datang langsung ke kantor kelurahan / Balai Desa Sugihwaras dengan membawa kelengkapan tersebut diatas.
2. Ambil surat pernyataan miskin dan di tanda tangani yang bersangkutan dengan materai 6000, tanda tangan RT dan RW, tanda tangan kepala desa.
3. Berikan ke pihak sekolah sebagai lampiran persyaratan beasiswa / keringanan biaya sekolah.

Catatan : Tidak semua warga yang bisa mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu ini.