Pada Posting sebelumnya, kita sudah membahas tentang cara pengisian data penganggaran di Siskeudes. Pada Postingan kali ini, kita akan lanjut tentang tutorial pengisian data penganggaran atau biasa disebut APBDes. APBDes merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan. Sesuai namanya, APBDes terdiri dari 3 Point Utama, yaitu Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Bagi pemerintah Desa pasti sudah mengetahui maksud dan perbedaan dari ketiga Point Utama tersebut. Kalau belum silahkan belajar lagi.
Cara mengisi APBDes dengan SISKEUDES
1. Buka Aplikasinya, Log in dan Buka File. Setelah membuka File, pilih pengaturan User ID sampai muncul kotak dialog berikut, selanjutnya klik tambah lalu pilih Desa serta Kecamatan lalu simpan
3. Tunggu kotak dialog berikutnya dan isi sesuai dengan data desa. Klik Tambah lalu isi seperti ini dan simpan dan tutup.
4. Buka data entri → Penganggaran → Isian Data Anggaran → Kegiatan. Klik tambah pada kotak dialog berikut: Baca juga artikel kami tentang cara Install Aplikasi SisKeuDes.
Pilih semua Bidang Kegiatan, sampai muncul seperti ini :
Jika semua Bidang sudah terisi, Klik 2x pada bidang tersebut. Contoh: Klik 2x pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong → Klik Tambah sampai muncul kotak dialog seperti berikut:
Setelah terbuka, isi data sesuai dengan data desa masing masing. Ulangi pada semua kegiatan. Kenapa harus mengisi data tersebut????? Hal ini dikarenakan data tersebut akan terkoneksi langsung dengan data di penatausahaan. Setelah semua data terisi, klik simpan dan keluar.
5. Buka Data Entri → Penganggaran → Isian Data Anggaran → Pendapatan. Sampai muncul kotak Dialog. Klik tambah dan Pilih Sumber Pendapatan Desa sesuai pendapatan Desa masing – masing. Pendapatan Desa terbagi menjadi 3 yaitu:
a. Pendapatan Asli Desa (PAD) yaitu: Pendapatan Hasil Usaha Desa, Hasil Aset Desa, Swadaya (Partisipasi, dan Gotong royong), Lain lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
b. Pendapatan Transfer Yaitu: Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Daerah (BHPRD), Bantuan Keuangan Kabupaten, Bantuan Keuangan Provinsi dan lain-lain.
c. Lain-lain Pendapatan Gampong yang Sah.
Sebagai Contoh:
Setelah sumber pendapatan semua terisi apabila anda mempreview data tersebut akan muncul seperti ini:
Semoga Bermanfaat ......!!!