Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang BPD
BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD mempunyai wewenang :
- Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
- Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Desa dalam pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan dan kekayaan desa;
- Membahas, menyetujui dan menetapkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Bersama Kepala Desa membentuk panitia pemilihan Perangkat Desa;
- Memberikan persetujuan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
- Memberikan persetujuan penunjukan seorang pejabat dari Perangkat Desa oleh Kepala Desa dalam hal terdapat lowongan jabatan Perangkat Desa;
- Memberikan persetujuan kerjasama antar Desa dalam Kabupaten maupun antar desa di luar Kabupaten;
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyusun tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
- Mengadakan perubahan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Memberikan persetujuan pengalihan Sumber Pendapatan Desa yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Desa kepada pihak lain;
- Memberikan persetujuan pengelolaan kekayaan Desa yang dilakukan dengan pihak lain yang saling menguntungkan;
- Memberikan persetujuan atas perubahan fungsi Tanah Kas Desa untuk kepentingan desa sendiri maupun kepentingan pihak lain.
Pasal 5
BPD berwenang memberikan peringatan tertulis kepada Kepala
Desa, paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan tenggang waktu
masing-masing 30 (tiga puluh) hari, apabila Kepala Desa melakukan pelanggaran
pada peraturan dan perundang-undangan atau norma masyarakat yang berlaku, dan
atau dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat memberikan pelayanan kepada
masyarakat secara adil, diskriminatif serta mempersulit setiap keperluan
masyarakat.
Pasal 6
Apabila sampai dengan teguran ke 3 (tiga) tidak diindahkan
oleh Kepala Desa, Bupati atas laporan BPD dapat memberikan sanksi administratif
berupa peringatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian setelah didahului
pemeriksaan instansi yang berwenang.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN BPD
Pasal 7
BPD mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada
Pemerintah Desa mengenai permasalahan Desa;
b. Meminta keterangan kepada pengurus
Lembaga Kemasyarakatan Desa atau warga masyarakat baik secara lesan atau
tertulis dengan menjunjung tinggi keterbukaan, kejujuran, dan obyektifitas;
c. Menyatakan pendapat;
d. Menerima laporan keterangan
pertanggungjawaban atas laporan pertanggungjawaban Kepala Desa yang disampaikan
kepada Bupati;
e. Menerima laporan akhir masa
jabatan Kepala Desa.
Pasal 8
(1) Anggota BPD mempunyai hak :
a. Mengajukan rancangan Peraturan
Desa dan atau menyetujui perubahan mengenai peraturan desa yang diusulkan oleh
Pemerintah Desa;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat
kepada Pemerintah Desa;
d. Memilih dan dipilih; dan
e. Memperoleh tunjangan, dan uang
sidang serta penghasilan lain yang sah yang besarnya disesuaikan dengan
kemampuan keuangan desa.
(2) Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a. Mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan menaati segala peraturan
perundang-undangan;
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c. Mempertahankan dan memelihara
hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Menyerap, menampung, menghimpun
dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e. Memproses pemilihan Kepala Desa;
f. Mendahulukan
kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g. Menghormati nilai-nilai sosial
budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, dan ;
h. Menjaga norma dan etika
dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.