Desa Sugihwaras - Orang yang baik dengan visi yang baik memang cocok menjadi
pemimpin, salahsatunya kepala desa. Tapi dijaman ini, menjadi orang baik saja
belum cukup menjalankan pemerintah desa. Soalnya, siapapun Anda, jika Anda
menjadi kepala desa maka haruslah paham apa saja tugas dan tanggungjawab kepala
desa.
Data yang dikumpulkan Berdesa.com menyebut, ada
banyak kepala desa mendapatkan masalah dana desa bukan karena kejahatannya
melakukan korupsi melainkan
karena tak mampu mengelola pemerintahan desa sehingga terseret masalah di luar
yang dia bayangkan. Kalau Anda seorang kepala desa maka Anda harus memahami
dengan baik berbagai peraturan menyangkut fungsi dan peran yang Anda jalankan.
Salahsatunya Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa.
Apa sajakah tugas, fungsi dan tanggungjawab kepala desa didalam Permendagri itu?
Pada Permendagri ini Tugas dan Fungsi Kepala Desa
dimaktubkan pada bagian 2 Pasal 6. Pada ayat 1 disebutkan Kepala Desa
berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan
pemerintah desa. Pasal 2 menyebutkan, kepala desa bertugas menyelenggarakan
pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan
pemberdayaan masyarakat.
Di dalam Permendagri itu disebutkan fungsi kepala desa
seperti menyelenggarakan pemerintahan, seperti tata praja pemerintahan,
penetapan peraturan desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan
ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlungan masyarakat , administrasi
kependudukan, penyataan dan pengelolaan wilayah.
Fungsi kepala desa lainnya adalah melaksanakan pembangunan
seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan
dan kesehatan. Kepala desa juga wajib melaksanakan seperti pembangunan
sarana-prasarana perdesaan dan pembangunan bidang pendidikan serta
kesehahatan. Pada ayat 3 disebutkan, fungsi kepala desa lainnya adalah
melakukan pemberdayaan masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan
ketenagakerjaan.
Kepala desa juga berfungsi secara sosial ekonomi, politik,
lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna.
Fungsi lainnya adalah membangun hubungan kemitraan dengan lembaga
lainnya.
Sebagai orang nomor satu dalam struktur pemerintahan desa,
kepala desa memang memiliki tugas dan fungsi yang luas dan menyeluruh pada
berbagai aspek kehidupan pemerintahan desa. Disatu sisi hal itu menempatkan
kepala desa sebagai orang yang memiliki aksesibilitas kekuasaan yang luas baik
keluar maupun ke dalam.
Tetapi di sisi lain kepala desa juga menjadi orang yang
paling memiliki resiko tinggi terhadap berbagai bentuk pertanggungjawaban
kerja. Soalnya, melalui kepala desa-lah beragam keputusan dan laporan
pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa berpusat.
Menguasai peraturan seperti ini bakal memberikan pemahaman
mengenai seperti apa tugas dan fungsi kepala desa seharusnya.