Perbedaan BUMN,BUMD dan BUMDES

Bagi para pegiat desa, isu apakah yang lebih menarik dari BUMDes alias Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pendirian BUMDes juga segera menciptakan pergerakan sosial besar di seluruh desa di Indonesia. Tapi kenapa isu BUMDes begitu heboh, bukankah sebelum BUMDes sudah ada BUMN dan BUMD? Inilah pengertian dan perbedaan antara BUMN, BUMD dan BUMDes.
Pemdes Sugihwaras

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang permodalan seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Meski ini adalah milik pemerintah tapi status pegawaiya bukan PNS melainkan karyawan BUMN. BUM punya tiga jenis yakni Perusahaan Jawatan yani perusahaan yang seluruh modalnya milik pemerintah dan berfungsi sebagai pelayan masyarakat sehingga hampir selalu merugi. Tapi model satu ini sudah tidak ada lagi sekarang. Dahulu yang termasuk Perjan adalah PJKA alais Perusahaan Jawatan Kereta Api yang kini berubah menjadi PT KAI.
Jenis kedua dari BUMN adalah Perum. Ini adalah bentuk peralihan dari Perjan tadi. Orientasinya bukan lagi pelayanan semata melainkan sudah berorientasi profit alias laba. Persero adalah badan usaha yang dikelola oleh negara atau daerah dan beririentasi profit alias laba. Dipimpin oleh direksi, Persero bergerak secara professional tanpa menggunakan berbagai fasilitas negara. Pada persero maka karyawannya adalh karyawan swasta dengan nama perusahaan yang ditulis sebagai PT. Beberapa perusahaan Persero seperti PT BRI, PT Bank Mandiri, PT Angkasa Pura, PT Tambang Bukit Asam dan lain-lain.

Badan usaha milik daerah (BUMD)

Adalah perusahaan milik pemerintah daerah yang didirikan dengan Peraturan Daerah dengan modal seluru atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Fungsi BUMD adalah melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan, pemupukan dana bagi modal pembanguan. BUMD juga berfungsi sebagai pendorong peran serta masyarakat dalam bidag usaha dan memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat yang tidak bisa dijalankan oleh perusahaan swasta. Secara operasional BUMD memiliki fungsi yang sama seperti perusahaan swasta yakni menawarkan kemampuan pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.  Contoh BUMD adalah Perusahaan Air Minum (PDAM) dan perusahaan perbankan.

BUMDes?

Alias Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa. BUMDes didirikan untuk menciptakan penguatan ekonomi desa maka berbeda dengan Persero yang hanya berorientasi profit, BUMDes memiliki visi untuk mendorong peningkatan ekonomi desa melalui unit usaha yang dijalankannya.
Di antara beberapa bentuk badan usaha ini, BUMDes adalah bentuk badan usaha yang paling kompleks tantangannya. Kenapa? Karena BUMDes harus memilih bentuk usaha yang bukan hanya menciptakan uang saja melainkan juga harus pula memiliki visi sosial yang kuat. Misalnya BUMDes pengelolaan sampah, secara sosial BUMDes menjawab atau mengatasi persoalan warga mengenai sampah dan penciptaan lingkungan pemukiman yang bersih, sekaligus harus pula mampu menjadikannya unit usaha produktif untuk menciptakan keuntungan.
Keuntungan BUMDes adalah keuntungan profit maupun benefit. Keuntungan profit berarti lembaga usaha itu harus menciptakan laba dalam bentuk perolehan uang. Sedangkan benefit adalah keuntungan yang tidak harus berupa uang misalnya menciptakan peluang-peluang usaha baru bagi masyarakat atau membantu usaha yang banyak dilakukan warga masyarakat agar menjadi lebih produtif. Misalnya, BUMDes Gumelar di Kecamatan Gumelar, Banyumas yang mendirikan pabrik pengolahan tapioka. Pabrik itu didirikan karena sebagian besar warga desa ini adalah pengolah tapioka. Jadi, pabrik itu mengolah tapioka yang dihasilkan warga agar menjadi lebih halus sehingga lebih mudah dipasarkan dan lebih menguntungkan bagi warga.