Desa Sugihwaras - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan
desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa
saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting
bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri RepublikIndonesia No 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan
Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas
ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam
menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan
desa.
BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi
warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD
harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat
yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi
positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.
BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala
desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam
melaksanakan program pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki
kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini
menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa.
Selain itu BPD juga berhak menyenggarakan Musyawarah Desa
(Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes, salahsatunya
Musdes membahas rencana lahirnya BadanUsaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tak bisa
melenggang dan membentuk dirinya. Sekaligus BUMDes adalah salahsatu lembaga
yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes.
Adanya UU N0. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan
desa sebagai subyek bagi pembangunan di wilayahnya sendiri membuat peran BPD
mutlak dan penting. Pasalnya, desa yang selama ini diposisikan sebagai obyek,
kini telah menjadi subyek bagi pengembangan potensi dirinya sendiri.
BUMDes misalnya,
adalah salahsatu produk yang dibentuk untuk mendorong peningkatan kesejahteraan
desa meliputi seluruh warganya dengan memanfaatkan sebaik-baiknya aset dan
potensi yang dimiliki. BUMDes bisa berjalan dengan menggunakan penyertaan modal
dari desa dan atau bekerjasama dengan pihak ketiga.
Sebagai sebuah lembaga usaha yang sekaligus mengemban misi
pemberdayaan potensi desa, BUMDes harus memiliki kemampuan manajerial yang tangguh.
Di sinilah tantangannya. Kebaruan wacana BUMDes membuat banyak desa masih
kebingungan dengan apa yang akan dilakukan BUMDes jika lembaga itu terbentuk.
Di lain sisi pemerintah pusat telah menganggarkan dana yang jumlahnya cukup
besar bagi desa demi mendukung pengembangan kesejahteraannya.
Maka BPD menjadi sangat penting untuk mengawasi bagaimana
dana yang ada dimanfaatkan untuk program-program yang sesuai dengan apa yang
telah disusun desa sekaligus mengawasi berjalannya proses realiasi program. BPD
pula yang diharapkan mampu menciptakan kepatuhan dari perangkat teknis desa
agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.
Begitu pentingnya tugas dan peran BPD di desa sekarang ini.
Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD mampu membuat
aspirasi warga tersalurkan dengan baik. Untuk memahami berbagai esensi yang ada
dalam peraturan ini bakal lebih gamblang jika Anda mempelajari pasal demi pasal
di dalamnya.