Tata Cara Pengurusan Kartu Keluarga

KSK atau yang lebih dikenal sebagai Kartu Susunan Keluarga memang wajib untuk dimiliki oleh sebuah keluarga didalam masyarakat Desa,selain KTP dokumen penting yang lain adalah KSK yang mana sangat di wajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan dalam melamar pekerjaan,pengambilan kredit,masuk sekolah dan lain sebagainya.

Beberapa masyarakat berfikir kalau proses pengurusan KSK tersebut sangatlah susah dan menguras tenaga, Namun tidak demikian dalam pelaksanaan pengurusan KSK. Pengurusan KSK di Desa Sugihwaras Kecamatan Candi,Kabupaten Sidoarjo sangatlah mudah dan akan dipermudah.

Kartu Keluarga

Kartu Susunan Keluarga dikeluarkan oleh Disdukcapil setempat, Didesa kami yang mengeluarkan adalah Disdukcapil Sidoarjo. Namun untuk penerbitan KSK tersebut dibutuhkan syarat validasi kependudukan dari Desa dan Kecamatan Setempat.

Adapun persyaratan untuk pengurusan KSK di Desa Sugihwaras adalah sebagai berikut :

  1. Blangko KK dari RT
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy pembayaran PBB terbaru
  4. KSK lama yang asli ( apabila hanya untuk perubahan data KSK)
  5. Surat kehilangan dari kepolisian apabila KSK lama hilang.

Dalam pengurusan persyaratan untuk penerbitan KSK di Disdukcapil Pemerintahan Desa Sugihwaras tidak memungut biaya apapun alias GRATIS.

Setelah data diatas terpenuhi untuk selanjutnya silahkan anda langsung ke Kecamatan atau langsung ke Disdukcapil di tempat anda.

Adapun lama penerbitan sekitar 2 s/d 4 Minggu tergantung kelengkapan data anda semua.

Semoga Bermanfaat...