Tata Cara Pengurusan KTP Sementara

Pada tahun ini memang eKtp tidak bisa diterbitkan karena kosongnya blangko eKtp yang lagi santer diberitakan telah di caplok oleh para koruptor bangsa ini, Namun sebagai gantinya pihak DispendukCapil Sidoarjo mengeluarkan eKtp sementara yang lebih populer disebut dengan Suket ( Surat Keterangan ).

Dengan tidak bisa keluarnya eKtp dari kecamatan candi tersebut warga Sugihwaras khususnya tidak perlu panik dan risau karena dengan menggunakan Surat Keterangan tersebut bisa dipergunakan untuk Pendaftaran TNI/Polri,Perbankan,kuliah dan lain sebagainya.

Tata Cara Pengurusan Ektp
Contoh Surat Keterangan Ektp
Di kantor balai desa Sugihwaras Kecamatan Candi Sidoarjo dari bidang TU & Umum serga Pelayanan selalu memberikan sebuah layanan bagi semua warga Desa Sugihwaras untuk melakukan pengurusan eKtp di kantor kelurahan Desa Sugihwaras.

Dengan Motto "Kami Abdi Masyarakat Yang Ramah" seluruh perangkat desa semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Desa Sugihwaras denga segala kemampuan yang dimiliki agar tercapai sebuah indikator kepuasan publik yang sangat tinggi.

Warga Desa Sugihwaras tinggal datang ke kelurahan desa untuk meminta tanda tangani oleh kepala desa selanjutnya tinggal di lanjutkan untuk di bawah ke kecamatan dan sama sekali tidak di pungut biaya alias GRATIS.

Adapun syarat yang harus di lengkapi pada saat melakukan pengurusan eKtp ke kelurahan adalah sebagai berikut :

  1. Membawah blangko Ktp dari RT setempat
  2. Melampirkan pas foto 3X4 3 lembar
  3. Melampirkan Foto Copy Kartu Keluarga

Warga desa Sugihwaras tinggal membawah kekularahan dan prosesnya sangat cepat karena petugas yang melayani sangat tidak ingin bila ada warga yang mengurus surat pengantar eKtp ini harus berlama-lama menunggu dan di landa kecewa.

Bagaimana cukup mudah bukan, Semoga Artikel ini bisa bermanfaat bagi pembaca...!!!